JAKARTA – Tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dilaporkan terluka dalam aksi demo menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dua di antaranya bahkan harus mendapat perawatan medis dengan jahitan di bagian kepala.
Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr, mengungkapkan bahwa ketiga mahasiswa tersebut dilarikan ke rumah sakit yang berbeda untuk mendapatkan perawatan.
Tiga mahasiswa yang terluka adalah Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizqi Pramono. Aidan dan Radit dibawa ke RS Pelni Slipi, sementara Ghifari dirawat di RS Tarakan. Bagir menjelaskan bahwa Aidan mengalami luka parah di kepala yang mengharuskannya dijahit, sementara Radit mendapat pukulan di tubuh dan kepala, meskipun hanya memerlukan perawatan sederhana. Ghifari, atau yang akrab dipanggil Mono, mengalami cedera akibat terinjak-injak di bagian engsel tubuhnya.
“Aidan mengalami kepala bocor dan sudah dijahit; Radit badannya terkena pukulan, kepala juga kena, tetapi tidak ada tindakan hanya diobati lukanya. Mono (Ghifari) engselnya keinjak-injak. Ketiganya sudah dibawa walinya keluar dari rumah sakit,” ujar Bagir pada Jumat (21/3/2025).
Bagir juga menambahkan bahwa saat para mahasiswa mulai memasuki area, mereka langsung diserang dengan pentungan dan pukulan. Beberapa peserta aksi, termasuk mahasiswa lainnya, menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri, ada juga yang dipukul di kepala dan punggungnya sampai kacamatanya jatuh dan hilang,” ungkap Bagir.
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI ini merupakan bagian dari penolakan terhadap RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen. Massa aksi yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa bertahan hingga malam untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengesahan RUU TNI tersebut.
RUU TNI Disahkan di DPR RI
Di tengah ketegangan aksi, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Hadir pula dalam rapat tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Setelah mendengar laporan pembahasan RUU TNI yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, Puan Maharani meminta pendapat dari anggota Dewan terkait apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan. Mayoritas anggota dewan memberikan persetujuan, dan RUU TNI pun resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang, diikuti dengan ketukan palu yang menandakan pengesahan.








