SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Pengesahan dokumen strategis ini menandai langkah awal arah pembangunan lima tahun ke depan, yang disusun mengacu pada RPJPD Kaltim 2025–2045 (Perda Nomor 11 Tahun 2024) serta telah diselaraskan dengan RPJMN 2025 (Perpres Nomor 12 Tahun 2025).
Visi Besar: “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”
Dalam pidatonya, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan bahwa RPJMD ini mengusung visi besar:
“Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”
Visi ini mencerminkan tekad Kalimantan Timur untuk tampil sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru di wilayah timur Indonesia, sekaligus menciptakan generasi unggul dan kompetitif menuju Indonesia Emas 2045.
Dokumen RPJMD mencakup:
-
6 visi pembangunan
-
3 tujuan strategis
-
10 sasaran utama
-
64 program prioritas
Dua Program Unggulan Jadi Penggerak Utama
Seno Aji menegaskan, dari seluruh program prioritas tersebut, terdapat dua program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjadi motor penggerak utama pembangunan:
1. Program Gratispol
(Gerakan Akselerasi Layanan Dasar dan Sosial Politik)
Difokuskan pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, yang mencakup:
-
Pendidikan menengah dan akses ke perguruan tinggi
-
Layanan kesehatan berkualitas dan penanganan stunting
-
Akses internet merata bagi masyarakat
-
Bebas biaya administrasi kepemilikan rumah
-
Fasilitas perjalanan religi untuk petugas rumah ibadah
2. Program Jospol
(Jongkok Sosial dan Politik)
Difokuskan pada penguatan sektor riil dan ekonomi lokal, melalui:
-
Hilirisasi industri dan potensi ekonomi daerah
-
Insentif untuk guru dan inovasi teknologi
-
Pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif
-
Pengembangan wisata desa dan infrastruktur konektivitas
-
Revitalisasi Sungai Mahakam dan penguatan ketahanan pangan
“Kedua program ini adalah kunci dalam mewujudkan transformasi Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Seno Aji.
Proses Partisipatif, Implementasi Dimulai 2026
RPJMD 2025–2029 disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan: akademisi, pelaku media, masyarakat sipil, hingga pemerintah pusat. Dokumen ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada 31 Juli 2025, sebagai tahap akhir sebelum mulai diimplementasikan secara penuh pada awal 2026.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk bersinergi menyukseskan RPJMD ini demi kemajuan Kaltim yang lebih adil, makmur, dan berdaya saing tinggi,” tutup Wakil Gubernur Seno Aji.
RPJMD bukan hanya rencana—ia adalah komitmen bersama untuk masa depan Kalimantan Timur yang cemerlang.
Penulis : Huzair.Zaenal iNterkin
Editor : Huzair.Zaenal iNterkin
Sumber Berita: KataKaltim








