MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses perizinan dan membantu penyelesaian persoalan lahan yang dihadapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi dari jajaran PTUN di Balai Kota, Rabu (6/8/2025).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, SH., yang menyampaikan dua poin utama yang menjadi perhatian lembaganya: proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk renovasi kantor PTUN di Jalan Pendidikan Raya, serta penyelesaian status lahan kosong yang terletak tepat di depan kantor tersebut.
“Kami datang untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama Pemkot. Saat ini proses PBG masih dalam tahap administrasi, dan kami berharap bisa segera ditindaklanjuti. Terkait lahan, masih terdapat klaim dari pihak lain yang belum terselesaikan sejak kepemimpinan sebelumnya,” ungkap Fajar.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara PTUN dan Pemerintah Kota dalam menjaga keberlanjutan pelayanan hukum di wilayah Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Munafri menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh proses yang diperlukan, baik dari segi perizinan maupun penyelesaian sengketa lahan.
“Selama semua proses sesuai aturan, Pemkot akan mempercepat seluruh perizinan yang dibutuhkan. Kami juga akan menurunkan tim lintas sektor untuk membantu mencarikan solusi atas masalah lahan yang masih bersengketa,” tegas Munafri.
Ia juga menyampaikan harapannya agar hubungan kelembagaan antara Pemkot dan PTUN Makassar dapat terus diperkuat, mengingat peran strategis PTUN sebagai penjaga keadilan dalam administrasi pemerintahan.
“PTUN adalah mitra penting dalam penegakan hukum tata usaha negara. Pemkot berkomitmen menjaga koordinasi yang baik demi pelayanan publik yang lebih optimal,” tutup Munafri.
Penulis : Huzair. Zaenal iNterkin
Editor : Huzair. Zaenal iNterkin
Sumber Berita: Indonesiaterkini.com








