Amran Sulaiman Geram Soal MinyaKita yang Terbukti Tidak Sesuai Kemasan, Ancaman Sanksi untuk Produsen dan Pedagang Curang

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Amran Sulaiman Geram Soal MinyaKita yang Terbukti Tidak Sesuai Kemasan, Ancaman Sanksi untuk Produsen dan Pedagang Curang

Andi Amran Sulaiman Geram Soal MinyaKita yang Terbukti Tidak Sesuai Kemasan, Ancaman Sanksi untuk Produsen dan Pedagang Curang

INterkin – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dengan tegas merespons temuan yang viral di media sosial mengenai minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang kemasannya tidak sesuai dengan keterangan. Dalam video yang beredar luas, terlihat bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya mengandung 750 ml. Temuan ini memicu kemarahan publik, mengingat produk tersebut seharusnya membantu masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian kemasan harus dikenakan sanksi yang tegas. “Ini harus diberi sanksi, baik dengan penyegelan atau pencabutan izin,” ujar Amran dengan penuh penekanan di Gedung DPR, Kamis (6/3/2025). Sanksi ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi pedagang yang menjual produk tersebut, tetapi juga untuk produsen yang terbukti melakukan penipuan tersebut.

Baca Juga :  Kementan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Pembentukan Brigade Pangan

Kemarahan Amran semakin menjadi-jadi karena masalah harga MinyaKita yang juga sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Di pasar, harga minyak goreng bersubsidi ini bahkan sudah melambung hingga lebih dari Rp 18.000 per liter, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia menjelaskan bahwa produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga tersandung masalah penimbunan MinyaKita. “Ya, sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya produsen ini juga pernah terlibat dalam kasus penumpukan barang sebelumnya,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Andi Amran Sulaiman Terpilih Sebagai Koordinator Presidium IKA PTN Indonesia, Khofifah Indar Parawansa Bergabung Sebagai Anggota

Kasus ini semakin memperburuk citra kebijakan subsidi minyak goreng pemerintah, yang seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat. Masyarakat pun berharap agar langkah tegas segera diambil untuk menghentikan kecurangan ini dan memastikan distribusi barang kebutuhan pokok tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.indonesiaterkinii.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Tanggap Musibah RBN: Yayasan Rinjani Bakti Nusantara Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana di Pulau Sumatera
BGN Bantah Isu 5.000 Dapur Fiktif dalam Program MBG: “Satu Rupiah pun Tak Akan Cair Tanpa Prosedur Resmi”
Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7
Viral Video Capaian Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Ini Ruang Publik yang Sah untuk Edukasi
Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Koordinator KOMRAK Tantang BAPENDA Polman Debat Terbuka Soal Kenaikan NJOP & PBB
Ajbar Dorong Penguatan Ekonomi Desa Melalui Rembuk Koperasi Merah Putih di Polewali Mandar
Polda dan Pemprov Sulbar Gelar GPM Serentak di Mamuju, Pastikan Harga dan Stok Pangan Tetap Stabil
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:42 WIB

Aksi Tanggap Musibah RBN: Yayasan Rinjani Bakti Nusantara Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana di Pulau Sumatera

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:41 WIB

BGN Bantah Isu 5.000 Dapur Fiktif dalam Program MBG: “Satu Rupiah pun Tak Akan Cair Tanpa Prosedur Resmi”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7

Senin, 15 September 2025 - 13:30 WIB

Viral Video Capaian Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Ini Ruang Publik yang Sah untuk Edukasi

Senin, 15 September 2025 - 13:11 WIB

Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru