Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk deposito senilai Rp70 miliar.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang salah satu kediamannya digeledah dalam operasi ini, menegaskan bahwa deposito yang disita bukan miliknya. “Deposito tersebut bukan milik kami,” ujar RK saat memberikan keterangan pers pada Selasa (18/3/2025). Ia juga menambahkan, selama penggeledahan berlangsung, tidak ada uang atau deposito miliknya yang disita oleh tim penyidik KPK.
Penggeledahan di 12 Lokasi
KPK sebelumnya mengungkapkan telah menggeledah 12 lokasi terkait kasus ini, yang melibatkan sejumlah pihak. Selain rumah RK, tim penyidik juga menggeledah lokasi-lokasi lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah deposito sejumlah Rp70 miliar, beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset lainnya berupa tanah dan bangunan. Namun, KPK tidak merinci lebih lanjut mengenai lokasi dan jumlah pasti dari aset yang disita.
Investigasi Berlanjut
Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas dan berkelanjutan. “Kami menggeledah selama tiga hari, dan menyita berbagai barang bukti yang akan kami dalami lebih lanjut,” katanya, Kamis (13/3/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
Meskipun tidak merinci lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan diperiksa lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan ini tidak hanya berhenti pada penggeledahan, tetapi akan melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Indonesia Terkini
Sumber Berita: SindoNews








