Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, kini resmi bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada akhir Juli 2025, dan langsung diberlakukan hari ini.
Tom Lembong meninggalkan Rutan Cipinang pada Sabtu pagi dengan pengamanan terbatas dan sambutan hangat dari sejumlah rekan serta kuasa hukumnya. Dalam pernyataan singkat kepada media, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden serta semua pihak yang mempercayai integritasnya.
“Saya menerima keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa syukur. Terima kasih kepada Presiden atas kepercayaan dan keadilan yang diberikan,” ujar Tom Lembong.
Keputusan Politik Berdasar Pertimbangan Kemanusiaan
Menurut juru bicara Istana, abolisi diberikan setelah melalui pertimbangan menyeluruh, termasuk catatan integritas pribadi Tom, kontribusinya dalam sektor ekonomi dan perdagangan nasional, serta fakta bahwa ia tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan.
“Presiden memandang bahwa hukuman telah cukup memberikan efek hukum dan sosial. Tom Lembong menunjukkan itikad baik, tidak pernah berbelit dalam proses hukum, dan telah berkontribusi mengembalikan sebagian kerugian negara,” ujar juru bicara tersebut.
Keputusan ini juga dikaitkan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang tidak melibatkan motif memperkaya diri.
Latar Belakang: Vonis 4,5 Tahun dalam Kasus Impor Gula
Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Tom. Ia dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang saat memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi antar-kementerian terkait.
Kerugian negara dalam kasus ini diputus sebesar Rp194,71 miliar, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang memperkirakan kerugian mencapai Rp320 miliar hingga Rp578 miliar.
Namun majelis hakim mencatat sejumlah faktor yang meringankan, antara lain:
-
Tidak pernah dihukum sebelumnya,
-
Tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi,
-
Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,
-
Telah menitipkan dana sebagai bentuk kontribusi atas kerugian negara.
Reaksi Publik dan Peta Politik
Pemberian abolisi ini menuai reaksi beragam. Sebagian kalangan menilai langkah Presiden sebagai bentuk political maturity, sebuah sinyal bahwa negara dapat bersikap adil kepada mantan pejabat yang tidak terbukti memperkaya diri. Namun, pihak lain menganggap keputusan ini berisiko menciptakan preseden lunaknya penegakan hukum terhadap pejabat tinggi.
Meski begitu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam konteks ini, keputusan Presiden Prabowo disebut sah dan konstitusional, serta mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pengampunan hukum.
Langkah Selanjutnya
Setelah bebas, Tom Lembong disebut tidak akan langsung kembali ke dunia politik, namun akan fokus pada bidang kebijakan publik, edukasi, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk tetap berkontribusi bagi negara dalam kapasitas non-pemerintahan.
Penulis : Huzair. Zaenal iNterkin
Editor : Huzair. Zaenal iNterkin
Sumber Berita: detik