Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru

Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru

Makassar – Sejumlah driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 12 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pantauan detikSulsel di lokasi, aksi dimulai sekitar pukul 11.52 Wita, ketika para pengunjuk rasa membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara. Mereka menuntut agar regulasi terkait penyesuaian tarif baru segera diberlakukan, guna mengatasi masalah ketidaksetaraan tarif yang mereka rasakan selama ini.

Baca Juga :  Magelang Retreat, Wahana Penyegaran dan Penguatan Nilai Kebangsaan Bagi Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin (H. Iron)

Sebagai bentuk protes, massa menutup Jalan Urip Sumoharjo dengan menyusun ban-ban bekas yang kemudian dibakar. Mereka memblokade jalan dari arah Urip Sumoharjo menuju Jalan Perintis Kemerdekaan, sehingga arus lalu lintas menuju arah tersebut terhenti total. Kemacetan pun mengular hingga mencapai sekitar satu kilometer, mempengaruhi kendaraan yang hendak melintas di kawasan tersebut.

Para pengunjuk rasa juga tampak melakukan orasi di atas mobil pikap yang diparkir di gerbang Kantor Gubernur Sulsel. Dengan suara lantang, seorang orator menyampaikan tuntutan mereka, “Kami datang ke sini untuk memperjuangkan keadilan bagi para driver ojol,” teriaknya.

Baca Juga :  Warga Temukan Bangkai Buaya 3 Meter Mengapung di Pelabuhan Tanjung Limau Bontang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022, yang mengatur tarif angkutan sewa khusus atau ojek online pada 16 Desember 2022. Namun, para driver merasa bahwa kebijakan tarif tersebut belum mencerminkan biaya operasional yang mereka keluarkan, seperti harga bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan.

Aksi ini mencerminkan keresahan para driver ojol yang berharap agar aplikator dan pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan yang lebih adil bagi mereka.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.indonesiaterkinii.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7
Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar
Viral Pungut Sisa Kue, Dua Bocah Gowa Dihadiahi Sepeda oleh Gubernur Sulsel
Satpol PP Kaltim Tertibkan Eks Bandara Temindung, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mesum
Orang Tua Murid SDN ITS Tiroang Klarifikasi Isu Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf
Koordinator KOMRAK Tantang BAPENDA Polman Debat Terbuka Soal Kenaikan NJOP & PBB
Semarak HUT RI ke-80, Gubernur Sulsel Kenakan Kostum Bung Karno dan Pimpin Kirab Sambil Menunggang Kuda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7

Senin, 15 September 2025 - 13:11 WIB

Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Satpol PP Kaltim Tertibkan Eks Bandara Temindung, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mesum

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Orang Tua Murid SDN ITS Tiroang Klarifikasi Isu Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru