Helens Disegel, Pemprov Sulsel Tegaskan Operasionalnya Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helens Disegel, Pemprov Sulsel Tegaskan Operasionalnya Ilegal

Helens Disegel, Pemprov Sulsel Tegaskan Operasionalnya Ilegal

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam Helena Night Mart (Helens), yang dikelola oleh PT Makassar Pettarani Point, berlangsung secara ilegal. Penegasan ini disampaikan menyusul kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan pada Rabu malam, 23 April 2025, pukul 23.00 WITA.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Satpol PP Provinsi Sulsel, serta Satgas Perizinan Kota Makassar.

Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, mengungkapkan bahwa Helens terbukti melakukan pelanggaran serius dalam operasional usahanya. Di antaranya, Helens menjual minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar alkohol di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.

“Helens hanya mengantongi SKPL golongan A untuk minuman beralkohol berkadar 0–5%, dan itu pun dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh Pemprov Sulsel,” tegas Asrul.

Tak hanya itu, Helens juga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai bar, namun tetap menyajikan minuman keras di tempat. Bahkan, kegiatan hiburan malam seperti diskotek dilakukan tanpa izin resmi sebagai diskotik atau klub malam.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Gelar Program Mudik Gratis "Bersama#" untuk Idul Fitri 1446 H

Asrul menjelaskan bahwa beberapa perizinan Helens diketahui terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) tanpa melalui proses verifikasi dari pihak DPMPTSP Sulsel.

“Kami telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan izin otomatis tersebut,” ungkapnya.

Dengan tegas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar pihak pengelola Helens segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi.

Baca Juga :  Kementan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Pembentukan Brigade Pangan

Berita Terkait

Meski Hari Libur, Gubernur Sulbar Temui Peserta Pertukaran Pemuda: “Mereka Adalah Aset Daerah”
Quick Count PSU Palopo: Naili–Akhmad Unggul Telak, Saingi Kandidat Lain Quick Count PSU Palopo: Naili–Akhmad Unggul Telak, Saingi Kandidat Lain
Sering Turun ke Sawah, Mentan Amran Dipuji Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Tinjau Penanganan Sampah RSUD Sawerigading, Pj. Wali Kota Palopo Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Limbah Medis yang Ketat
PJ Wali Kota Palopo Lepas 105 Jamaah Haji: “Tanamkan Niat Lillah, Raih Haji Mabrur”
Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Infrastruktur, Australia Rancang Pendirian Kampus di Balikpapan
Barru Deklarasikan Koperasi Merah Putih: Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan dan Kemandirian Desa
Wagub Sulsel Ajak Mahasiswa Teknik Berperan Aktif Bangun SDM Unggul dan Daerah Maju
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:57 WIB

Meski Hari Libur, Gubernur Sulbar Temui Peserta Pertukaran Pemuda: “Mereka Adalah Aset Daerah”

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:27 WIB

Quick Count PSU Palopo: Naili–Akhmad Unggul Telak, Saingi Kandidat Lain Quick Count PSU Palopo: Naili–Akhmad Unggul Telak, Saingi Kandidat Lain

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:20 WIB

Sering Turun ke Sawah, Mentan Amran Dipuji Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:15 WIB

Tinjau Penanganan Sampah RSUD Sawerigading, Pj. Wali Kota Palopo Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Limbah Medis yang Ketat

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:07 WIB

PJ Wali Kota Palopo Lepas 105 Jamaah Haji: “Tanamkan Niat Lillah, Raih Haji Mabrur”

Berita Terbaru