MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam Helena Night Mart (Helens), yang dikelola oleh PT Makassar Pettarani Point, berlangsung secara ilegal. Penegasan ini disampaikan menyusul kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan pada Rabu malam, 23 April 2025, pukul 23.00 WITA.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Satpol PP Provinsi Sulsel, serta Satgas Perizinan Kota Makassar.
Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, mengungkapkan bahwa Helens terbukti melakukan pelanggaran serius dalam operasional usahanya. Di antaranya, Helens menjual minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar alkohol di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
“Helens hanya mengantongi SKPL golongan A untuk minuman beralkohol berkadar 0–5%, dan itu pun dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh Pemprov Sulsel,” tegas Asrul.
Tak hanya itu, Helens juga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai bar, namun tetap menyajikan minuman keras di tempat. Bahkan, kegiatan hiburan malam seperti diskotek dilakukan tanpa izin resmi sebagai diskotik atau klub malam.
Asrul menjelaskan bahwa beberapa perizinan Helens diketahui terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) tanpa melalui proses verifikasi dari pihak DPMPTSP Sulsel.
“Kami telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan izin otomatis tersebut,” ungkapnya.
Dengan tegas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar pihak pengelola Helens segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi.