Helens Disegel, Pemprov Sulsel Tegaskan Operasionalnya Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helens Disegel, Pemprov Sulsel Tegaskan Operasionalnya Ilegal

Helens Disegel, Pemprov Sulsel Tegaskan Operasionalnya Ilegal

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam Helena Night Mart (Helens), yang dikelola oleh PT Makassar Pettarani Point, berlangsung secara ilegal. Penegasan ini disampaikan menyusul kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan pada Rabu malam, 23 April 2025, pukul 23.00 WITA.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Satpol PP Provinsi Sulsel, serta Satgas Perizinan Kota Makassar.

Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, mengungkapkan bahwa Helens terbukti melakukan pelanggaran serius dalam operasional usahanya. Di antaranya, Helens menjual minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar alkohol di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.

“Helens hanya mengantongi SKPL golongan A untuk minuman beralkohol berkadar 0–5%, dan itu pun dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh Pemprov Sulsel,” tegas Asrul.

Tak hanya itu, Helens juga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai bar, namun tetap menyajikan minuman keras di tempat. Bahkan, kegiatan hiburan malam seperti diskotek dilakukan tanpa izin resmi sebagai diskotik atau klub malam.

Baca Juga :  Sumatera Selatan Berpotensi Jadi Peringkat Teratas Penghasil Beras, Mentan: Gubernur Petarung

Asrul menjelaskan bahwa beberapa perizinan Helens diketahui terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) tanpa melalui proses verifikasi dari pihak DPMPTSP Sulsel.

“Kami telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan izin otomatis tersebut,” ungkapnya.

Dengan tegas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar pihak pengelola Helens segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.indonesiaterkinii.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Bantah Isu 5.000 Dapur Fiktif dalam Program MBG: “Satu Rupiah pun Tak Akan Cair Tanpa Prosedur Resmi”
Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7
Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar
Viral Pungut Sisa Kue, Dua Bocah Gowa Dihadiahi Sepeda oleh Gubernur Sulsel
Satpol PP Kaltim Tertibkan Eks Bandara Temindung, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mesum
Orang Tua Murid SDN ITS Tiroang Klarifikasi Isu Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf
Koordinator KOMRAK Tantang BAPENDA Polman Debat Terbuka Soal Kenaikan NJOP & PBB
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:41 WIB

BGN Bantah Isu 5.000 Dapur Fiktif dalam Program MBG: “Satu Rupiah pun Tak Akan Cair Tanpa Prosedur Resmi”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7

Senin, 15 September 2025 - 13:11 WIB

Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Satpol PP Kaltim Tertibkan Eks Bandara Temindung, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mesum

Berita Terbaru