Inspektorat Temukan Pelanggaran Berat, Tiga Pejabat Disdik Makassar Diberikan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto,Waliko Makassar

Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto,Waliko Makassar

Interkin,Makassar – Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, memberikan keputusan tegas terhadap tiga pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut.

Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Sebagian besar mendukung keputusan tersebut sebagai upaya penegakan disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN), namun tak sedikit pula yang mempertanyakan apakah keputusan ini dipengaruhi oleh faktor politis, mengingat posisi pemerintahan yang tengah mengalami transisi.

Pejabat yang menerima sanksi berat adalah Muhyiddin, Kepala Dinas Pendidikan nonaktif, M. Guntur, Kepala Bidang SMP, dan M. Aris, Kepala Bidang SD. Ketiganya diberhentikan setelah menjalani sidang tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan. “Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang harus kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme di jajaran pemerintahan,” ujar Danny Pomanto dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pinrang Gelar Pelatihan Aplikasi Real-Time Monitoring Dana Desa

Berdasarkan temuan Inspektorat, Muhyiddin terbukti melanggar prinsip netralitas ASN serta melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Sementara itu, M. Guntur dan M. Aris terlibat dalam dugaan kolusi terkait dengan proyek pengadaan smartboard dan penyalahgunaan fasilitas hotel dengan mendapatkan diskon khusus yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, memastikan bahwa pemberian sanksi kepada ketiga pejabat tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin PNS.

“Sanksi ini diberikan setelah sidang tindak lanjut LHP Inspektorat yang digelar pada 10 Februari 2025. Semua proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil,” tegas Akhmad Namsum.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Terbitkan Pedoman Kerja Fleksibel untuk ASN, Fokus pada Efisiensi dan Produktivitas

Keputusan ini tidak hanya menggugah kalangan pemerintahan, tetapi juga mendapat perhatian masyarakat luas. Banyak pihak yang menilai sanksi tersebut sebagai bentuk keseriusan Wali Kota Makassar dalam menegakkan disiplin dan transparansi di lingkungan pemerintahan daerah. Namun, beberapa kalangan juga menilai bahwa keputusan ini mungkin memiliki kaitan dengan dinamika politik, mengingat transisi kepemimpinan yang sedang berlangsung.

Pemberian sanksi tegas ini merupakan langkah konkret yang diambil untuk memastikan bahwa pejabat di lingkungan pemerintah kota Makassar beroperasi sesuai dengan norma, aturan, dan kode etik yang berlaku. Langkah ini juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Facebook Comments Box

Penulis : Indonesia Terkini

Editor : Indonesia Terkini

Sumber Berita: SR

Follow WhatsApp Channel www.indonesiaterkinii.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7
Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar
Viral Pungut Sisa Kue, Dua Bocah Gowa Dihadiahi Sepeda oleh Gubernur Sulsel
Satpol PP Kaltim Tertibkan Eks Bandara Temindung, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mesum
Orang Tua Murid SDN ITS Tiroang Klarifikasi Isu Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf
Koordinator KOMRAK Tantang BAPENDA Polman Debat Terbuka Soal Kenaikan NJOP & PBB
Semarak HUT RI ke-80, Gubernur Sulsel Kenakan Kostum Bung Karno dan Pimpin Kirab Sambil Menunggang Kuda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7

Senin, 15 September 2025 - 13:11 WIB

Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Satpol PP Kaltim Tertibkan Eks Bandara Temindung, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mesum

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Orang Tua Murid SDN ITS Tiroang Klarifikasi Isu Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru