Pengakuan Tiga Terdakwa Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Janji Uang dari Edi yang Masih Buron

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penemuan Ladang Ganja di Desa Argosari, Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Penemuan Ladang Ganja di Desa Argosari, Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Lumajang – Sidang lanjutan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Lumajang. Tiga terdakwa yang terlibat dalam penanaman ganja di kawasan konservasi ini memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim, mengungkapkan bahwa mereka disuruh untuk menanam ganja setelah dijanjikan uang oleh Edi, seorang tersangka yang kini masih dalam status buron.

Ketiga terdakwa yang disidangkan tersebut adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang semuanya berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Redite Ika Septina dengan anggota hakim I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan itu dihadiri oleh ketiga terdakwa yang saling menjadi saksi satu sama lain.

Edi yang Menjadi Dalang di Balik Ladang Ganja

Dalam kesaksiannya, ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa mereka memperoleh bibit ganja dan pupuk dari Edi, yang juga memberikan petunjuk mengenai lokasi-lokasi yang tepat untuk menanam ganja di kawasan TNBTS. Edi, yang kini menjadi buronan, tidak hanya memberi mereka bahan-bahan yang dibutuhkan, tetapi juga mengajari mereka cara merawat dan memelihara tanaman ganja hingga siap panen. Edi menjanjikan mereka upah Rp 150.000 setiap kali turun ke ladang, dan Rp 4 juta per kilogram ganja setelah panen.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Tolak Mobil Dinas Baru, Pilih Kendaraan Lama

Menurut Bambang, salah satu terdakwa, “Setiap kali turun ke ladang, Edi selalu menjanjikan imbalan yang sangat menggiurkan. Setelah panen, kami dijanjikan Rp 4 juta per kilogram. Itu sebabnya kami bertahan dan terus menanam ganja.”

Alasan Para Terdakwa Menanam Ganja

Para terdakwa mengungkapkan bahwa mereka bersedia menanam ganja di kawasan TNBTS karena janji uang yang ditawarkan oleh Edi. Meskipun mereka saling mengenal sebagai tetangga, mereka tidak mengetahui bahwa tindakan mereka akan melibatkan penanaman narkotika dalam kawasan konservasi yang dilindungi oleh negara. Tono, yang merupakan menantu dari Tomo, mengaku tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran hukum.

Selain itu, mereka merasa bebas keluar masuk kawasan TNBTS tanpa kendala. Mereka menganggap kawasan itu seperti lahan pribadi mereka, tanpa ada sosialisasi atau pengarahan dari pihak TNBTS terkait larangan menanam ganja.

Terkait Sosok Edi yang Masih Buron

Jaksa Penuntut Umum, Prastyo Pristanto, mengingatkan para terdakwa untuk bersikap terbuka dan jujur dalam persidangan. Dalam interogasi, jaksa terus menggali informasi terkait peran Edi dalam kasus ini. Edi, yang kini menjadi buron, diyakini menjadi dalang utama dalam penanaman ganja ini, dan para terdakwa mengaku hanya mengikuti perintahnya karena percaya pada janji perlindungannya jika aktivitas mereka diketahui pihak berwajib. “Edi yang akan menanggung segala akibatnya,” ujar Tomo, salah satu terdakwa.

Baca Juga :  Kementan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Pembentukan Brigade Pangan

Dua Terdakwa Baru Dihadapkan ke Sidang

Selain tiga terdakwa yang sudah disebutkan, sidang yang sama juga mengadili dua terdakwa baru, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang keduanya juga berasal dari Dusun Pusung Duwur. Sidang yang digelar pada siang itu berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa baru tersebut. Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan tindak pidana penanaman ganja sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Total Terdakwa dan Proses Hukum Lanjutan

Dengan penambahan dua terdakwa baru, jumlah terdakwa dalam kasus ini menjadi enam orang. Namun, Ngatoyo, salah satu terdakwa, telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya gugur. Para terdakwa menghadapi dakwaan yang sama, yaitu menanam, memelihara, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan jumlah lebih dari satu kilogram atau lima batang pohon ganja.


Dengan semakin terbukanya fakta-fakta dalam persidangan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan terhadap kawasan konservasi serta dampak dari peredaran narkotika di Indonesia.

Facebook Comments Box

Editor : Indonesia Terkini

Sumber Berita: Tempo

Follow WhatsApp Channel www.indonesiaterkinii.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Bantah Isu 5.000 Dapur Fiktif dalam Program MBG: “Satu Rupiah pun Tak Akan Cair Tanpa Prosedur Resmi”
Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7
Viral Video Capaian Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Ini Ruang Publik yang Sah untuk Edukasi
Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar
Viral Pungut Sisa Kue, Dua Bocah Gowa Dihadiahi Sepeda oleh Gubernur Sulsel
Satpol PP Kaltim Tertibkan Eks Bandara Temindung, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mesum
Orang Tua Murid SDN ITS Tiroang Klarifikasi Isu Pungli, Sampaikan Permohonan Maaf
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:41 WIB

BGN Bantah Isu 5.000 Dapur Fiktif dalam Program MBG: “Satu Rupiah pun Tak Akan Cair Tanpa Prosedur Resmi”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Terpental ke Posisi 7

Senin, 15 September 2025 - 13:30 WIB

Viral Video Capaian Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Ini Ruang Publik yang Sah untuk Edukasi

Senin, 15 September 2025 - 13:11 WIB

Presiden Setujui Guru dan Relawan Posyandu Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Gubernur Sulsel Pimpin Apel Perdana Sekolah Rakyat Tingkat SMA di Makassar

Berita Terbaru