Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pelaku Pencabulan Dua Bocah Kakak Beradik di Polewali Mandar

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pelaku Pencabulan Dua Bocah Kakak Beradik di Polewali Mandar

Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pelaku Pencabulan Dua Bocah Kakak Beradik di Polewali Mandar

POLRES POLMAN – Dua kakak beradik di bawah umur berusia 11 dan 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Tersangka merupakan pria beristri berinisial RA (42) dan telah diamankan pada Selasa (22/07/2025).

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Mulyono, menyampaikan jika korban merupakan sepupu dari istri tersangka sekaligus tetangga mereka.

“Korban memang sering ke rumah tersangka karena koban ini anak yatim piatu yang dirawat oleh tersangka meskipun tidak tinggal serumah karena tersangka dan istrinya tidak memiliki anak,” ujar Ipda Mulyono saat ditemui, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :  Pertemuan Dirut PT. ADIKARYA BAKTI INDONESIA Syahrain Syahrir dengan Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu Capt. Alexander Allokendek, MM Penuh Kehangatan

Awal terungkapnya kejadian ini ketika sang kakak bercerita mengenai perbuatan RA kepada tantenya yang kemudian menyampaikan kepada keluarganya.

“Dari pernyataan tersangka, modusnya adalah korban dan tersangka bermain kartu di rumah tersangka dengan aturan yang kalah harus memegang bagian vital yang menang,” kata Ipda Mulyono.

Baca Juga :  Kunjungan Kedirgantaraan TK Telkom Makassar ke Lanud Sultan Hasanuddin, Diselenggarakan oleh IGTKI-PGRI Kecamatan Rappocini

Sementara berdasarkan keterangan sementara dari sang kakak, perbuatan tercela itu dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali. Sedangkan sang adik masih belum memberikan pernyataan.

“Untuk hukumannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,” tutup Ipda Mulyono.

Kanit PPA menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Huzair. Zaenal iNterkin

Editor : Huzair. Zaenal iNterkin

Sumber Berita: Humas Polres Polman

Follow WhatsApp Channel www.indonesiaterkinii.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur SDK Dorong Percepatan Cetak Sawah dan Optimalkan Lahan Terbatas Demi Ketahanan Pangan Sulbar
Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang
Wagub Sulbar Buka Festival Keris dan Badik, Dukung Pelestarian Budaya Lokal
Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK, Ancam Serahkan ke Kejaksaan
Dugaan Intervensi Proyek Ditepis Bupati Polewali Mandar, Zubair: Nanti Kita Buktikan
Milad ke-3 Sahabat Seniman Sulawesi Dihadiri Putra Mahkota Raja Gowa dan Tokoh-Tokoh Penting
BMKG PERKUAT OPERASI MODIFIKASI CUACA DAN PATROLI TERPADU CEGAH KARHUTLA DI SUMSEL
Gempabumi Dahsyat M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG: Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Gubernur SDK Dorong Percepatan Cetak Sawah dan Optimalkan Lahan Terbatas Demi Ketahanan Pangan Sulbar

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Wagub Sulbar Buka Festival Keris dan Badik, Dukung Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK, Ancam Serahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:28 WIB

Dugaan Intervensi Proyek Ditepis Bupati Polewali Mandar, Zubair: Nanti Kita Buktikan

Berita Terbaru